Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/operations.class.php on line 2854

Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/operations.class.php on line 2858

Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/output.class.php on line 3708
Menperin Usul 3 Opsi ke Jokowi untuk Turunkan Harga Gas Industri – IAPMIGAS

Menperin Usul 3 Opsi ke Jokowi untuk Turunkan Harga Gas Industri

FGD Flexible/ Thermoplastic Pipeline
February 3, 2020
Dilirik China, Natuna Simpan Cadangan Gas Raksasa
February 18, 2020

Menperin Usul 3 Opsi ke Jokowi untuk Turunkan Harga Gas Industri

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita siang ini akan mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di istana negara. Dalam rapat ini, Agus akan menyampaikan tiga usulan agar harga gas industri bisa turun menjadi US$ 6 per MMBTU (Million Metric British Thermal Unit), dari saat yang sekitar US$ 8-9 per MMBTU.

“Terus terang, kami akan sampaikan nanti siang di Ratas,” kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020.

Penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam peraturan ini, ada tujuh sektor industri yang diupayakan mendapatkan harga gas sebesar US$ 6.

Ketujuhnya yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Tapi dalam praktiknya, harga gas di lapangan untuk industri masih dijual di atas US$ 6.

Saat ditanya apa kendala dalam penerapan harga gas US$ 6 sesuai Perpres ini, Agus menjawab, “Itu juga pertanyaan kami, padahal sudah ada Perpres.” Dalam Perpres ini, yang berwenang menetapkan harga gas tertentu untuk ketujuh industri ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan Menteri Perindustrian.

Untuk itu, agar target harga gas senilai US$ 6 tercapai,  ada tiga usulan yang dibawa Menperin ke ratas. Pertama, pengurangan atau penghapusan Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB) yang saat ini sebesar US$ 2,2.

Kedua, mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk menerapkan Domestik Market Obligation (DMO) gas kepada Perusahaan Gas Negara (PGN). Terakhir atau ketiga, yaitu memudahkan importasi bagi swasta untuk memasok gas ke kawasan industri tertentu yang belum teraliri jaringan gas nasional.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1291646/menperin-usul-3-opsi-ke-jokowi-untuk-turunkan-harga-gas-industri/full&view=ok


Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/iapm2572/public_html/wp-content/themes/DOT/includes/content-single.php on line 285
Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *