Menteri ESDM Hapus Batas Atas Pembayaran Bonus Tanda Tangan

Arcandra Beberkan 3 Jurus Percepatan Energi Baru Terbarukan
May 15, 2018
Persoalan Trader Bertingkat Rampung, Harga Gas Bumi Tak Langsung Turun
May 17, 2018

Menteri ESDM Hapus Batas Atas Pembayaran Bonus Tanda Tangan

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghapus batas atas kewajiban pembayaran bonus tanda tangan atau signature bonus oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Mengutip laman resmi Ditjen Migas, Kamis, 17 Mei 2018, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 4 Mei 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Dalam aturan itu dilakukan revisi pada 1 pasal yaitu Pasal 12 sehingga yang berbunyi Menteri ESDM menetapkan bonus tanda tangan paling sedikit USD1 juta. Menteri ESDM tidak mencantumkan batas atasnya.

Sebelumnya pada Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, dinyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan bonus tanda tangan paling sedikit USD1 juta dan paling banyak USD250 juta.

Dalam aturan mengenai pengelolaan wilayah kerja yang kontraknya berakhir atau terminasi ini ditetapkan bahwa pengelolaan wilayah kerja migas dapat dilakukan dalam bentuk perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor, pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) dan pengelolaan bersama antara Kontraktor dan Pertamina.

Selain itu, Menteri ESDM juga melaksanakan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan. Dalam melakukan evaluasi ini, Menteri ESDM dapat membentuk Tim Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Tim ini beranggotakan wakil dari unit di lingkungan Kementerian ESDM, serta badan atau instansi lain yang terkait apabila diperlukan.

Berdasarkan hasil evaluasi itu, Menteri ESDM dapat menetapkan peranjangan kontrak kerja sama untuk kontraktor, pengelolaan pada wilayah kerja yang kontrak kerja samanya berakhir oleh Pertamina, pengelolaan bersama pada wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja samanya antara kontraktor dan Pertamina.

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan lelang wilayah kerja dapat dilakukan sebelum kontrak kerja sama berakhir. Selanjutnya, Menteri ESDM menetapkan pengelolaan wilayah kerja melalui lelang wilayah kerja, tata cara pelaksanaan lelang wajib mengikuti ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja.

Ketika telah ditetapkan pengelola wilayah kerja atau kontraktor baru dapat melakukan penandatanganan kontrak kerja sama sebelum berakhirnya kontrak kerja sama terdahulu dan berlaku efektif sejak tanggal berakhirnya kontrak kerja sama terdahulu.

Setelah ditandatanganinya kontrak kerja sama, untuk menjaga tingkat produksi migas di wilayah kerja, pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi yang diperlukan sebelum tanggal efektif kontrak kerja sama baru. Kemudian kontraktor wajib membayar bonus tanda tangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan menyediakan jaminan pelaksanaan.

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/energi/8korgwRb-menteri-esdm-hapus-batas-atas-pembayaran-bonus-tanda-tangan


Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/iapm2572/public_html/wp-content/themes/DOT/includes/content-single.php on line 285
Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *