Jakarta – Rapat dengar pendapatan antara Komisi VII dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menghasilkan empat kesimpulan. Rapat ini membahas Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, Senin (23/8/2021).
Kesimpulan pertama, Komisi VII meminta Sekjen dan Dirjen Kementerian ESDM untuk menyampaikan secara tertulis roadmap tata kelola gas bumi. Kedua Komisi VII bersama Sekjen dan Dirjen Kementerian ESDm sepakat untuk melakukan pendalaman dan mereview secara detil karena terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2021 berpotensi melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ketiga, Komisi VII mendesak Kementerian ESDM untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2021 hingga selesainya review/tinjauan hukum sebagaimana kesimpulan nomor dua di atas. Keempat, Komisi VII meminta Sekjen dan Dirjen Kementerian ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan kepada Komisi VII paling lambat tanggal 30 Agustur 2021.