Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/operations.class.php on line 2854

Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/operations.class.php on line 2858

Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/output.class.php on line 3708

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/operations.class.php:2854) in /home/iapm2572/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
O&G News – IAPMIGAS https://iapmigas.com Ikatan Ahli Perpipaan Migas Indonesia Tue, 07 Sep 2021 03:12:23 +0000 en-US hourly 1 Akademisi Sebut Revisi Permen ESDM No. 48 Tahun 2018 Harus Dibatalkan https://iapmigas.com/2021/09/07/akademisi-sebut-revisi-permen-esdm-no-48-tahun-2018-harus-dibatalkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=akademisi-sebut-revisi-permen-esdm-no-48-tahun-2018-harus-dibatalkan https://iapmigas.com/2021/09/07/akademisi-sebut-revisi-permen-esdm-no-48-tahun-2018-harus-dibatalkan/#respond Tue, 07 Sep 2021 03:12:23 +0000 https://iapmigas.com/?p=3236 […]]]> Akademisi Sebut Revisi Permen ESDM No. 48 Tahun 2018 Harus Dibatalkan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana revisi Permen ESDM No. 49/2018 memicu pro-kontra. Pengamat energi sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mukhtasor menilai perubahan skema ekspor impor PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1 mengabaikan potensi uang APBN yang menguap tanpa nilai tambah industri nasional produsen PLTS.
Sebelum direvisi, Permen tersebut dinilainya lebih rasional dan adil. Setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35% sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik.

Kompensasi ini merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, diantaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema ini diistilahkan 1:0,65.
Mukhtasor menyatakan draft revisi Permen ESDM mengabaikan biaya-biaya tersebut, dimana semua listrik yang diekspor siang dapat 100% diimpor kembali malam. Istilahnya skema 1:1. Dengan demikian, kompensasi biaya penyimpanan ditanggung oleh PLN. Ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN, karena kerugian PLN akan menjadi tanggungan pengeluaran APBN.

“Lebih dari itu, PLN juga menanggung konsekuensi lain, misalnya tergerusnya penggunaan listrik PLN padahal konsumsi pelanggan itu dulu masuk dalam perhitungan ketika Pemerintah menugaskan PLN melaksanakan percepatan 10.000 MW dan 35.000 MW. Produksi listrik dari program penugasan tersebut sudah masuk ke sistem PLN, dan saat ini sedang over supply. Artinya, ada risiko pemborosan nasional tetapi tidak diiringi dengan nilai tambah industri nasional,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/8).
Oleh karena itu banyak saran agar pemerintah membatalkan Draft Revisi Permen ESDM tersebut. Sebagai gantinya, Mukhtasor menyarankan strategi menguatkan industri nasional produsen solar cell. Uang yang semula harus digunakan menutup kompensasi biaya penyimpanan setrum dari PLTS Atap tersebut, diubah menjadi insentif untuk industri nasional rantai pasok PLTS, utamanya produsen solar cell.

Dengan demikian harga solar cell dari industri nasional di pasaran makin kompetitif, dan pengguna PLTS Atap bisa membelinya lebih murah. Keekonomian PLTS Atap juga akan meningkat baik. Minat dan dukungan pada PLTS Atap akan meningkat. Menurut mantan anggota DEN ini, semua diuntungkan dengan strategi tersebut, kecuali importir yang harusnya bisa diarahkan oleh pemerintah agar melibatkan diri berbisnis membangun industri nasional.

“Inilah program gotong royong nasional yang sesungguhnya. Ada mitigasi risiko kenaikan tarif listrik bagi masyarakat luas, PLN tetap menerima kompensasi biaya penyimpanan setrum seperti praktek bisnis yang sehat, dan ada industri baru produsen solar cell yang pada waktu tertentu nanti sudah bisa membayar pajak. Program pengembangan PLTS sebagai sumber energi terbarukan yang mampu mengurangi emisi karbon bisa berkelanjutan dan tidak menjadi beban APBN secara berkepanjangan,” paparnya.

Di sisi lain, dia bilang strategi memperkuat industri nasional solar cell dalam negeri ini justru sesuai dengan PP No. 14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Maret 2015. Dalam PP tersebut, Pemerintah menetapkan tiga tahap pembangunan industri 2015-2019, 2020-2024, dan 2025-2035.
Diantara enam jenis industri andalan dalam Pembangunan Industri Nasional, industri pembangkit energi adalah salah satunya. Menariknya, solar cell adalah primadona dalam perencanaan industri andalan tersebut, karena solar cell tetap diutamakan pada seluruh tahapan rencana pembangun industri 2015-2035 tersebut.

 

Sumber: https://industri.kontan.co.id/news/daripada-revisi-aturan-plts-atap-pengamat-sarankan-perkuat-industri-solar-cell

]]>
https://iapmigas.com/2021/09/07/akademisi-sebut-revisi-permen-esdm-no-48-tahun-2018-harus-dibatalkan/feed/ 0
RDP DPR dengan Kementerian ESDM Pertanyakan Revisi Permen https://iapmigas.com/2021/09/07/rdp-dpr-dengan-kementerian-esdm-pertanyakan-revisi-permen/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rdp-dpr-dengan-kementerian-esdm-pertanyakan-revisi-permen https://iapmigas.com/2021/09/07/rdp-dpr-dengan-kementerian-esdm-pertanyakan-revisi-permen/#respond Tue, 07 Sep 2021 03:10:46 +0000 https://iapmigas.com/?p=3234 […]]]> RDP DPR dengan Kementerian ESDM Pertanyakan Revisi Permen

Jakarta – Rapat dengar pendapatan antara Komisi VII dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menghasilkan empat kesimpulan. Rapat ini membahas Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, Senin (23/8/2021).

Kesimpulan pertama, Komisi VII meminta Sekjen dan Dirjen Kementerian ESDM untuk menyampaikan secara tertulis roadmap tata kelola gas bumi. Kedua Komisi VII bersama Sekjen dan Dirjen Kementerian ESDm sepakat untuk melakukan pendalaman dan mereview secara detil karena terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2021 berpotensi melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ketiga, Komisi VII mendesak Kementerian ESDM untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2021 hingga selesainya review/tinjauan hukum sebagaimana kesimpulan nomor dua di atas. Keempat, Komisi VII meminta Sekjen dan Dirjen Kementerian ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan kepada Komisi VII paling lambat tanggal 30 Agustur 2021.

 

Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-5693270/dpr-minta-revisi-aturan-pengusahaan-gas-ditunda-apa-alasannya

]]>
https://iapmigas.com/2021/09/07/rdp-dpr-dengan-kementerian-esdm-pertanyakan-revisi-permen/feed/ 0
Rapat Rencana Strategis BPH Migas dengan DPR https://iapmigas.com/2021/09/07/rapat-rencana-strategis-bph-migas-dengan-dpr/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rapat-rencana-strategis-bph-migas-dengan-dpr https://iapmigas.com/2021/09/07/rapat-rencana-strategis-bph-migas-dengan-dpr/#respond Tue, 07 Sep 2021 03:06:11 +0000 https://iapmigas.com/?p=3232 […]]]> Rapat Rencana Strategis BPH Migas dengan DPR

Jakarta, Ruangenergi.com – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Di mana sidang tersebut digelar secara hybird mengingat kondisi yang masih diselimuti Pandemi Covid-19, dengan membatasi jumlah Anggota Komisi VII yang hadir secara fisik di ruan Sidang Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, (23/08). Adapun yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut di antaranya, Program Strategis BPH Migas Tahun 2021-2025; Progress, kendala dan solusi percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi melalui pipa, dan lain-lain.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurahman, bertindak sebagai pemimpin sidang, membacakanan hasil kesimpulan rapat tersebut, sebagai berikut : Pertama, Komisi VII DPR meminta Kepala BPH Migas untuk meningkatkan jumlah lembaga penyalur BBM di wilayah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T), agar BBM dapat terdistribusi busi secara merata. Kedua, Komisi VII DPR mendesak Kepala BPH Migas untuk bersinergi dengan Pemerintah, Badan Usaha dan para pemangku kepentingan dalam rangka percepatan pembangunan pipa transmisi ruang Cirebon-Semarang dan infrastruktur gas bumi melalui pipa lainnya.

Ketiga, Komisi VII DPR mendorong BPH Migas untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 2700 K/11/MEM/1012 trrkait Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional ((RITM) 2012-2025 sebagai dasr pelaksanaan lelang ruang pipa tmgaa transmisi dan wilayah jaringan distribusi (WJD). Keempat, Komisi VII DPR meminta BPH Migas untuk meningkatkan sosialisasi capaian program kerja ke masyarakat. Kelima, Komisi VII DPR mendorong BPH Migas untuk dalam setiap kebijakannya memprioritaskan pertimbangan peningkatan pendapatan negara baik di sektor energi dan sektor industri. Keenam, Komisi VII DPR meminta BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semu pertanyaan Anggota Komisi VII DPR dan disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat 30 Agustus 2021. Diakhir sidang, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas masukan dan dukungan yang diberikan oleh komisi VII DPR kepada BPH Migas dalam meningkatkan tugas dan fungsi BPH Migas.

Sumber: https://www.ruangenergi.com/ini-kesimpulan-rapat-komisi-vii-dengan-bph-migas/

]]>
https://iapmigas.com/2021/09/07/rapat-rencana-strategis-bph-migas-dengan-dpr/feed/ 0
Pemerintah Tinjau Ulang Status Bakrie di Proyek Cisem https://iapmigas.com/2021/09/07/pemerintah-tinjau-ulang-status-bakrie-di-proyek-cisem/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-tinjau-ulang-status-bakrie-di-proyek-cisem https://iapmigas.com/2021/09/07/pemerintah-tinjau-ulang-status-bakrie-di-proyek-cisem/#respond Tue, 07 Sep 2021 03:03:27 +0000 https://iapmigas.com/?p=3229 […]]]> Pemerintah Tinjau Ulang Status Bakrie di Proyek Cisem

BPH Migas akan meninjau ulang status PT Bakrie & Brothers dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) karena berpotensi cacat hukum. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru). Baca artikel CNN Indonesia “BPH Migas Cek Bakrie & Brothers di Proyek Gas Bumi Ciasem”

 

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas akan meninjau ulang status PT Bakrie & Brothers (BNBR) dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan untuk meninjau ulang itu, pihaknya akan menggelar konsultasi yang melibatkan sejumlah stakeholders, antara lain Jamdatun, BPK, BPKP, Bappenas, LKPP, Kantor Staf Kepresidenan hingga Kementerian Koordinator terkait. Konsultasi akan dilakukan pada Kamis (26/8) mendatang. “Kami ingin mendengarkan pendapat supaya tidak salah langkah,” kata Erika seperti dikutip dari Antara, Senin (23/8).

Setelah konsultasi, ia mengatakan BPH Migas akan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum akhirnya mengambil keputusan terkait status BNBR. Erika mengatakan pendapat hukum diperlukan karena legalitas BNBR sebagai pemenang lelang proyek gas tersebut cacat hukum karena mengacu regulasi 2019.

Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa berlaku surut karena pelaksanaan lelang dilakukan pada 2006 silam. Dengan kata lain, keputusan penetapan pemenang lelang BNBR harusnya mengacu regulasi 2005.

“Kondisi saat dilakukannya lelang pada 2006 itu tentu sangat sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini, sehingga tidak mungkin diterapkan kondisi 2006 itu dibawa ke 2021,” kata Erika.

Sebelumnya, keputusan mengenai kelanjutan pengerjaan proyek pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang sempat memunculkan polemik. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, pembangunan transmisi pipa gas bumi Cirebon-Semarang telah tertunda selama 15 tahun.

Padahal, pada 2006 lalu, PT Rekayasa Industri (Rekind) telah ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pipa gas tersebut. Namun, hingga kini pembangunannya tidak pernah terwujud.

Kemudian, pada 2 Oktober 2020, Rekind menyerahkan kembali penetapan sebagai pemenang hak khusus kepada BPH Migas dengan alasan tidak memenuhi nilai keekonomian dan kepastian volume gas bumi.

Selanjutnya, pada 15 Maret 2021, BNBR yang saat lelang pada 2006 merupakan urutan kedua ditetapkan sebagai pemenang lelangnya oleh para anggota BPH Migas periode 2017-2021 atau tepat lima bulan sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Sementara itu, keanggotaan BPH Migas yang baru saja dilantik pada 9 Agustus 2021 justru mengambil langkah peninjauan ulang kembali terhadap status BNBR dalam proyek senilai hampir Rp3 triliun tersebut.

Erika berharap legal opinion dari Jamdatun dapat segera terbit pada pekan kedua atau ketiga September, sehingga pihaknya bisa membuat surat pembatalan keterlibatan BNBR dalam proyek pipa gas Cisem.

“Kami harap di September, minggu kedua atau ketiga sudah ada legal opinion dari Jamdatun agar kami bisa membuatkan surat pembatalan, sehingga nanti anggaran 2022 bisa disetujui secara penuh oleh Bappenas,” pungkasnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210823172201-85-684191/bph-migas-cek-bakrie-brothers-di-proyekgas-bumi-ciasem

]]>
https://iapmigas.com/2021/09/07/pemerintah-tinjau-ulang-status-bakrie-di-proyek-cisem/feed/ 0
Transisi Mulus, Pengalihan Blok Rokan ke PHR Jadi Role Model https://iapmigas.com/2021/09/07/transisi-mulus-pengalihan-blok-rokan-ke-phr-jadi-role-model/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=transisi-mulus-pengalihan-blok-rokan-ke-phr-jadi-role-model https://iapmigas.com/2021/09/07/transisi-mulus-pengalihan-blok-rokan-ke-phr-jadi-role-model/#respond Tue, 07 Sep 2021 02:59:02 +0000 https://iapmigas.com/?p=3227 […]]]> Transisi Mulus, Pengalihan Blok Rokan ke PHR Jadi Role Model

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), unit usaha PT Pertamina (Persero), resmi mengelola blok minyak terbesar kedua di Indonesia, Blok Rokan, Riau pada Senin, 9 Agustus 2021. Proses alih kelola dari operator sebelumnya, PT Chevron Pacific Indonesia, kepada PHR ini dinilai berjalan mulus dan tidak mengganggu produksi minyak blok ini, sehingga tak ayal proses pengalihan operator Blok Rokan ini akan dijadikan model panutan (role model) untuk skema pengalihan operator blok migas lainnya di masa mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam Program Energy Corner Squawk Box CNBC Indonesia, Kamis (12/08/2021). Tutuka mengatakan, sembilan isu utama dari proses transisi blok ini berjalan baik hingga 100%.

Hal ini juga termasuk proses pengalihan Teknologi Informasi (IT), perizinan, serta lebih dari 2.000 tenaga kerja yang dipindahkan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PHR. Seperti diketahui, Pertamina menyebut 2.689 karyawan Chevron telah bergabung menjadi karyawan PHR. “Sampai proses transisi kemarin berjalan mulus karena kedua belah pihak melaksanakan transisi dengan seamless (mulus), kita lihat berjalan mulus. Tapi menuju sana banyak hal yang dilakukan, ada sembilan item yang dibahas dan alhamdulillah berjalan lancar,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/08/2021). “Jadi kalau dibilang sebagai role model ini saya setuju karena kerja sama yang baik dari dua belah pihak antara Chevron dan Pertamina. Kami dari pemerintah mendukung ini. Kami dukung alih kelola yang lancar, aman,” paparnya. Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taslim Z. Yunus. Taslim mengatakan, proses transisi ini bisa dijadikan contoh terbaik yang pernah dilakukan Indonesia, dalam pengalihan pengelolaan lapangan migas.

“Hal ini tidak hanya disampaikan Presdir Chevron Pacific Indonesia, tapi juga Dirut Pertamina juga bilang hal serupa. Ini merupakan role model, harus kita pertahankan ke depan. Ini contoh terbaik yang pernah kita lakukan,” jelasnya, dalam kesempatan yang sama. Adapun sembilan item transisi itu antara lain transisi/ migrasi data teknis dan operasional, operasi pemboran sumur, lalu chemical Enhanced Oil Recovery (EOR), manajemen kontrak termasuk untuk pengadaan material, lalu pasokan listrik, uap dan gas ke Blok Rokan, lalu isu ketenagakerjaan, teknologi informasi, perizinan dan prosedur operasi, hingga pemulihan fungsi lingkungan hidup.

 

Sumberr: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210812120312-4-267949/transisi-mulus-pengalihan-blok-rokan-ke-phr-jadi-role-model

]]>
https://iapmigas.com/2021/09/07/transisi-mulus-pengalihan-blok-rokan-ke-phr-jadi-role-model/feed/ 0
Pertamina Hulu Rokan Gandeng Transportasi Gas Indonesia Angkut Gas Bumi Blok Corridor https://iapmigas.com/2021/09/07/pertamina-hulu-rokan-gandeng-transportasi-gas-indonesia-angkut-gas-bumi-blok-corridor/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pertamina-hulu-rokan-gandeng-transportasi-gas-indonesia-angkut-gas-bumi-blok-corridor https://iapmigas.com/2021/09/07/pertamina-hulu-rokan-gandeng-transportasi-gas-indonesia-angkut-gas-bumi-blok-corridor/#respond Tue, 07 Sep 2021 02:57:04 +0000 https://iapmigas.com/?p=3225 […]]]> Pertamina Hulu Rokan Gandeng Transportasi Gas Indonesia Angkut Gas Bumi Blok Corridor

Liputan6.com, Jakarta – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPG) dengan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).

Dengan perjanjian ini, Transportasi Gas Indonesia akan memberikan jasa pengangkutan gas melalui pipa transmisi kepada Pertamina Hulu Rokan selaku operator Wilayah Kerja (WK) Rokan terhitung mulai 9 Agustus 2021. Gas bumi yang akan diangkut adalah sebesar 170 MMscfd yang bersumber dari WK Corridor yang dikelola oleh ConocoPhillips dan WK Jambi Merang yang dikelola oleh PHE Jambi Merang di Sumatera Selatan. Kerja sama ini merupakan kontribusi nyata Transportasi Gas Indonesia untuk mendukung program produksi minyak pemerintah dalam rangka ketahanan energi nasional.

Sebelumnya TGI juga telah memberikan jasa pengangkutan gas untuk WK Rokan sejak TGI berdiri pada 2002. Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan Jaffee Arizon Suardin menjelaskan, penandatanganan PPG ini dilakukan untuk memastikan pengangkutan gas untuk WK Rokan dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan operasional. ―Kami ingin TGI sebagai mitra kerja PHR selalu mengutamakan HSSE. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, kami mengharapkan usaha ekstra dari TGI, karena keselamatan setiap individu sangat berharga,‖ ujar Jaffee dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).

Grup PGN Direktur Utama TGI, Gamal Imam Santoso, menyampaikan perusahaan merupakan bagian dari grup PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) yang juga merupakan Subholding Gas Pertamina. TGI didirikan pada 2002 dengan pemegang saham saat ini terdiri dari PGN dan Transasia Pipeline Company Pvt. Ltd. selaku strategic partners. ―TGI memiliki dan mengoperasikan 2 ruas pipa transmisi 28‖ yaitu Grissik-Duri sepanjang 536 KM dan Grissik-Batas Negara Singapura sepanjang 468 KM, dengan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah diperpanjang oleh BPH Migas untuk kedua ruas pipa tersebut,‖ terang Gamal.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4626152/pertamina-hulu-rokan-gandeng-transportasi-gas-indonesia-angkut-gas-bumi-blok-corridor

]]>
https://iapmigas.com/2021/09/07/pertamina-hulu-rokan-gandeng-transportasi-gas-indonesia-angkut-gas-bumi-blok-corridor/feed/ 0
Kemenperin Bidik Perluasan Pemberian Gas Murah Industri Tahun ini https://iapmigas.com/2021/09/07/kemenperin-bidik-perluasan-pemberian-gas-murah-industri-tahun-ini/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kemenperin-bidik-perluasan-pemberian-gas-murah-industri-tahun-ini https://iapmigas.com/2021/09/07/kemenperin-bidik-perluasan-pemberian-gas-murah-industri-tahun-ini/#respond Tue, 07 Sep 2021 02:54:28 +0000 https://iapmigas.com/?p=3223 […]]]> Kemenperin Bidik Perluasan Pemberian Gas Murah Industri Tahun ini

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian berharap perluasan pemberian harga gas tertentu untuk industri akan dilakukan mulai tahun ini.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono mengatakan saat ini proses pemberian gas tertentu untuk industri sedang dalam tahap asesmen oleh Kementerian ESDM. Dia menekankan kendati lebih banyak dari sektor pada tahap pertama tetapi volumenya akan lebih kecil.

“Kalau dulu 7 sektor yang pertama untuk 176 perusahaan sekarang 13 sektor untuk 180-an perusahaan tetapi kebutuhan gasnya tidak sebanyak dulu,” katanya kepada Bisnis, Minggu (1/8/2021).

Fridy menyebut jika dulu total alokasi gas berkisar 1.199 BBTUD tetapi untuk sektor ini hanya sekitar 306 BBTUD. Meski demikian, Fridy mencatat dampak bergandanya pada negara akan lebih besar dibanding pengurangan penerimaan pemerintahnya. Adapun ke-13 sektor yang akan menerima alokasi gas murah yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.

“Kami juga sudah sampaikan justifikasi untuk setiap sektor umumnya tentu akan meningkatkan investasi, kinerja ekspor, subtitusi impor, dan utamanya pada peningkatan daya saing,” ujar Fridy. Sebelumnya, Kemenperin mencatat dari 176 perusahaan yang menerima harga gas tertentu saat ini, 29 perusahaan di antaranya sudah melaporkan rencana menambah investasi dengan nilai berkisar Rp192 triliun. Jumlah proyeknya ada 53 dan di antaranya akan melibatkan ekspansi dari perusahaan multinasional.

 

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210801/257/1424352/kemenperin-bidik-perluasan-pemberian-gas-murah-industri-tahun-ini

]]>
https://iapmigas.com/2021/09/07/kemenperin-bidik-perluasan-pemberian-gas-murah-industri-tahun-ini/feed/ 0
Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana IPO Lewat Holding https://iapmigas.com/2021/08/12/serikat-pekerja-pln-tolak-rencana-ipo-lewat-holding/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=serikat-pekerja-pln-tolak-rencana-ipo-lewat-holding https://iapmigas.com/2021/08/12/serikat-pekerja-pln-tolak-rencana-ipo-lewat-holding/#respond Thu, 12 Aug 2021 05:37:22 +0000 https://iapmigas.com/?p=3220 […]]]> Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana IPO Lewat Holding

Jakarta –

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak rencana penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) aset PLN. Serikat pekerja menyebut, IPO akan dilakukan setelah holding.

Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya menjelaskan, berdasarkan berita yang tersiar Kementerian BUMN akan melakukan IPO terhadap 14 BUMN dan anak usaha. Dari 14 tersebut, dua di antaranya yakni untuk Pertamina Geothermal Energy dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Sejalan dengan itu, pemerintah berencana membentuk holding pembangkit listrik tenaga panas bumi (PTLP) di bawah Pertamina Geothermal Energy atau di bawah Pertamina.

“Padahal kami PT PLN (Persero) khusus untuk EBT saat ini telah terbukti menyediakan listrik secara affordable, handal, dan hijau bagi masyarakat. Dan juga PLN dan perusahaannya terbukti mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021).

Hal ini juga mengacu tugas dan fungsi PLN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 dan mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009.

“Artinya, di awal pembentukan PLN ditugaskan untuk mengelola pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan,” ujarnya.

Hal itu berbeda dengan fungsi dan tugas Pertamina berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2003 dan mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021. Pertamina mempunyai tugas atau fungsi menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi, baik dalam maupun di luar negeri. Kegiatan usaha minyak dan bumi yakni di hulu meliputi ekporasi dan eksploitasi. Sementara di hilir pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan.

“Sehingga jelas antara PLN dan Pertamina itu mempunyai fungsi yang berbeda,” katanya.

Pemerintah juga akan membentuk holding PLTU yang sahamnya akan ditawarkan ke publik.

“Sampai sekarang pembangkit listrik tenaga uap belum ada PT-nya di bawah PLN. Tapi tadi di slide yang akan di-IPO-kan ini muncul nama PT-nya. Padahal sampai sekarang belum ada,” tambahnya.

Selanjutnya, dia menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 menyebut perseroan yang tidak dapat diprivatisasi, yakni (a) persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dikelola BUMN, (b) persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, (c) persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu dengan kegiatan masyarakat, dan (d) persero yang bergerak di sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

“Ketenagalistrikan ini masuk ke poin b dan poin c. Kenapa karena listrik itu sekarang hampir 90% itu dibutuhkan dari semua aspek kehidupan, ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

Berikut poin-poin sikap Serikat Pekerja PLN Group:

1. Menolak program holdingisasi PLTP maupun holdingisasi PLTU bila PLN tidak menjadi holding company-nya, karena bertentangan dengan konstitusi.

2. Menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat melakukan privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PLN dan anak usahanya.

3. Menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan aset PLN melalui IPO.

4. Mendukung program transformasi organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk terbentuknya holdingisasi ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi holding company di bawah PLN.

5. Mendukung agar PLN menjadi leader sektor ketenagalistrikan energi baru terbarukan sesuai fungsi dibentuknya PLN dengan memberdayakan putra putri Bangsa Indonesia.

Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-5658371/serikat-pekerja-pln-tolak-rencana-ipo-lewat-holding

]]>
https://iapmigas.com/2021/08/12/serikat-pekerja-pln-tolak-rencana-ipo-lewat-holding/feed/ 0
Pengembangan POD Lapangan Tanjung Enim Disetujui, Cadangan Gas Bertambah 130,91 BCFD https://iapmigas.com/2021/08/12/pengembangan-pod-lapangan-tanjung-enim-disetujui-cadangan-gas-bertambah-13091-bcfd/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengembangan-pod-lapangan-tanjung-enim-disetujui-cadangan-gas-bertambah-13091-bcfd https://iapmigas.com/2021/08/12/pengembangan-pod-lapangan-tanjung-enim-disetujui-cadangan-gas-bertambah-13091-bcfd/#respond Thu, 12 Aug 2021 05:17:55 +0000 https://iapmigas.com/?p=3218 […]]]> Pengembangan POD Lapangan Tanjung Enim Disetujui, Cadangan Gas Bertambah 130,91 BCFD

Jakarta: Pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) pertama Lapangan Tanjung Enim Area A&B Wilayah Kerja Gas Metana Batu bara (WK GMB) Tanjung Enim yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd. Persetujuan tersebut memberikan tambahan cadangan gas terbukti Indonesia sebesar 130,91 miliar standar kaki kubik (BSCF).

“Persetujuan POD I WK GMB Tanjung Enim ini menunjukkan Indonesia memiliki potensi unconventional hydrocarbon yang dapat dikembangkan.  Kami berharap, ke depan cadangan-cadangan GMB lain agar dapat diproduksikan untuk mendukung capaian produksi jangka panjang hulu migas,” kata Pelaksana Tugas Deputi Perencanaan SKK Migas Julius Wiratno dalam keterangan resmi, Selasa, 27 Juli 2021.

Julius mengatakan komitmen program yang akan dilaksanakan oleh KKKS Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd. meliputi pekerjaan pengeboran 209 sumur pengembangan untuk dua area produksi A dan B, pembangunan sejumlah wellhead cluster, pembangunan jaringan pipa cluster lines, pembangunan stasiun pengumpul, dan pembangunan Stasiun Pemrosesan atau Central Processing Facilities (CPF).

“SKK Migas mendorong Dart Energy untuk segera merealisasikan kegiatan-kegiatan tersebut sehingga jadwal onstream pada 2022 dapat terlaksana secara tepat waktu. SKK Migas siap mengawal dan membantu apabila ditemukan kendala-kendala teknis maupun sosial yang terjadi di lapangan,” ujar Julius.

Hasil produksi gas dari Lapangan Tanjung Enim Area A&B akan digunakan untuk mendukung ketersediaan pasokan gas di wilayah Sumatra Selatan, antara lain dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi untuk rumah tangga (city gas) dan bahan bakar gas untuk transportasi jalan.

Lapangan Tanjung Enim Area A&B diperkirakan mencapai laju produksi gas puncak sebesar 25 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 2024. Sedangkan untuk perkiraan produksi, lapangan ini diperkirakan dapat berproduksi selama 18 tahun hingga 2039.

sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/9K5Q5XxK-pengembangan-pod-lapangan-tanjung-enim-disetujui-cadangan-gas-bertambah-130-91-bcfd

]]>
https://iapmigas.com/2021/08/12/pengembangan-pod-lapangan-tanjung-enim-disetujui-cadangan-gas-bertambah-13091-bcfd/feed/ 0
Harga Gas Kompetitif, Sektor Industri Semakin Ekspansif https://iapmigas.com/2021/07/29/harga-gas-kompetitif-sektor-industri-semakin-ekspansif/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=harga-gas-kompetitif-sektor-industri-semakin-ekspansif https://iapmigas.com/2021/07/29/harga-gas-kompetitif-sektor-industri-semakin-ekspansif/#respond Thu, 29 Jul 2021 04:46:11 +0000 https://iapmigas.com/?p=3216 […]]]> Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pemberlakuan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU dapat memberikan efek ganda yang luas, mulai dari peningkatan utilitas produksi dan nilai ekspor hingga penambahan investasi. Dampak positif ini akan memacu daya saing sektor manufaktur dan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

 NERACA

Direktur Industri Kimia Hulu, Kemenperin, Fridy Juwono mengungkapkan, “penerapan kebijakan gas industri dengan harga tertentu ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif. Diharapkan gairah usaha dari sektor industri bangkit kembali di tengah kondisi pandemi saat ini.”

Fridy menjelaskan, dari 176 perusahaan yang menerima harga gas tertentu saat ini, sebanyak 29 perusahaan sudah melaporkan rencana menambah investasi dengan nilai mencapai Rp192 triliun. “Terdapat 53 proyek dan beberapa di antaranya akan melibatkan ekspansi dari perusahaan multinasional,” jelas Fridy .

Menurut Fridy , nilai investasi paling besar berasal dari sektor industri pupuk dan petrokimia dengan 16 proyek dari 11 perusahaan yang nilai investasinya menembus Rp112,86 trilun. Selanjutnya, sektor industri baja dengan 17 proyek dari enam perusahaan yang nilai investasinya menyentiuh Rp70,98 triliun.

Rencana investasi lainnya, yakni dari sektor industri oleokimia dengan jumlah lima proyek dari empat perusahaan yang nilai investasinya sebesar Rp4,54 triliun. “Kemudian ada dari sektor industri sarung tangan karet dengan lima proyek dari tiga perusahaan yang nilai investasinya sebesar Rp567 miliar,” ujar Fridy.

Terakhir, dari salah satu perusahaan kaca dengan nilai investasi sekitar Rp174 miliar. “Dampak lain dari harga gas tertentu ini adalah utilisasi industri kaca yang meningkat hingga 100 persen, industri keramik 78 persen, dan industri baja 51,2 persen,” ujar Fridy. Selain itu, dari sisi ekspor komoditas oleokimia mencatatkan peningkatan hingga 26 persen sepanjang 2020. Dari ekspor keramik juga meningkat 25 persen pada tahun lalu.

Fridy menambahkan, Kemenperin sedang mengajukan perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri. Saat ini, Kemenperin sudah meneruskan dokumen persyaratan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditinjau lebih lanjut.

Ke 13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino. Dari 13 sektor industri tersebut, ada 80 perusahaan yang sedang mengajukan untuk mendapatkan harga gas tertentu dengan alokasi volume gas maksimal 169,64 BBTUD.

“Jadi tidak hanya untuk tujuh sektor industri saja, tetapi juga bisa diimplementasikan pada sektor industri lainnya. Kami sudah mengajukan agar harga gas USD6 per MMBTU dapat diperluas ke 13 sektor industri lainnya,” terang Fridy.

Fridy juga menerangkan, dalam proses pengajuan, Kemenperin mensyaratkan sektor-sektor industri tersebut untuk memberikan penjelasan dan justifikasi apabila mendapatkan harga gas USD6 per MMBTU. Artinya, pelaku industri harus dapat memperjelas proyeksi dan kinerja bisnis perihal peningkatan utilisasi, efisiensi, pembayaran pajak, dan terpenting investasi atau ekspansi bisnis setelah mendapatkan gas murah dari pemerintah.

 

“Inilah syarat yang sudah kami sampaikan kepada asosisasi, kemudian sudah dijawab. Saat ini sedang diteruskan ke Kementerian ESDM untuk dinilai apakah 13 sektor industri tersebut layak diberikan,” ujar Fridy.

Menurut Fridy, pelaksanaan kebijakan gas industri dengan harga tertentu ke sejumlah sektor industri bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya sehingga nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Apalagi, pemerintah membidik target ekspor yang cukup besar dan rencana meningkatkan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022,” terang Fridy.

Pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kebijakan strategis ini diyakini mampu mendongkrak utilisasi dan daya saing sektor industri manufaktur di tanah air sehingga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

Adapun, regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Kemenperin, Muhammad Khayam.

Sumber: https://www.neraca.co.id/article/148492/harga-gas-kompetitif-sektor-industri-semakin-ekspansif

]]>
https://iapmigas.com/2021/07/29/harga-gas-kompetitif-sektor-industri-semakin-ekspansif/feed/ 0