BPH Migas akan meninjau ulang status PT Bakrie & Brothers dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) karena berpotensi cacat hukum. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru). Baca artikel CNN Indonesia “BPH Migas Cek Bakrie & Brothers di Proyek Gas Bumi Ciasem”
Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas akan meninjau ulang status PT Bakrie & Brothers (BNBR) dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem).
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan untuk meninjau ulang itu, pihaknya akan menggelar konsultasi yang melibatkan sejumlah stakeholders, antara lain Jamdatun, BPK, BPKP, Bappenas, LKPP, Kantor Staf Kepresidenan hingga Kementerian Koordinator terkait. Konsultasi akan dilakukan pada Kamis (26/8) mendatang. “Kami ingin mendengarkan pendapat supaya tidak salah langkah,” kata Erika seperti dikutip dari Antara, Senin (23/8).
Setelah konsultasi, ia mengatakan BPH Migas akan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum akhirnya mengambil keputusan terkait status BNBR. Erika mengatakan pendapat hukum diperlukan karena legalitas BNBR sebagai pemenang lelang proyek gas tersebut cacat hukum karena mengacu regulasi 2019.
Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa berlaku surut karena pelaksanaan lelang dilakukan pada 2006 silam. Dengan kata lain, keputusan penetapan pemenang lelang BNBR harusnya mengacu regulasi 2005.
“Kondisi saat dilakukannya lelang pada 2006 itu tentu sangat sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini, sehingga tidak mungkin diterapkan kondisi 2006 itu dibawa ke 2021,” kata Erika.
Sebelumnya, keputusan mengenai kelanjutan pengerjaan proyek pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang sempat memunculkan polemik. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, pembangunan transmisi pipa gas bumi Cirebon-Semarang telah tertunda selama 15 tahun.
Padahal, pada 2006 lalu, PT Rekayasa Industri (Rekind) telah ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pipa gas tersebut. Namun, hingga kini pembangunannya tidak pernah terwujud.
Kemudian, pada 2 Oktober 2020, Rekind menyerahkan kembali penetapan sebagai pemenang hak khusus kepada BPH Migas dengan alasan tidak memenuhi nilai keekonomian dan kepastian volume gas bumi.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2021, BNBR yang saat lelang pada 2006 merupakan urutan kedua ditetapkan sebagai pemenang lelangnya oleh para anggota BPH Migas periode 2017-2021 atau tepat lima bulan sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Sementara itu, keanggotaan BPH Migas yang baru saja dilantik pada 9 Agustus 2021 justru mengambil langkah peninjauan ulang kembali terhadap status BNBR dalam proyek senilai hampir Rp3 triliun tersebut.
Erika berharap legal opinion dari Jamdatun dapat segera terbit pada pekan kedua atau ketiga September, sehingga pihaknya bisa membuat surat pembatalan keterlibatan BNBR dalam proyek pipa gas Cisem.
“Kami harap di September, minggu kedua atau ketiga sudah ada legal opinion dari Jamdatun agar kami bisa membuatkan surat pembatalan, sehingga nanti anggaran 2022 bisa disetujui secara penuh oleh Bappenas,” pungkasnya.