Jakarta –
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak rencana penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) aset PLN. Serikat pekerja menyebut, IPO akan dilakukan setelah holding.
Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya menjelaskan, berdasarkan berita yang tersiar Kementerian BUMN akan melakukan IPO terhadap 14 BUMN dan anak usaha. Dari 14 tersebut, dua di antaranya yakni untuk Pertamina Geothermal Energy dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Sejalan dengan itu, pemerintah berencana membentuk holding pembangkit listrik tenaga panas bumi (PTLP) di bawah Pertamina Geothermal Energy atau di bawah Pertamina.
“Padahal kami PT PLN (Persero) khusus untuk EBT saat ini telah terbukti menyediakan listrik secara affordable, handal, dan hijau bagi masyarakat. Dan juga PLN dan perusahaannya terbukti mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021).
Hal ini juga mengacu tugas dan fungsi PLN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 dan mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009.
“Artinya, di awal pembentukan PLN ditugaskan untuk mengelola pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan,” ujarnya.
Hal itu berbeda dengan fungsi dan tugas Pertamina berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2003 dan mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021. Pertamina mempunyai tugas atau fungsi menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi, baik dalam maupun di luar negeri. Kegiatan usaha minyak dan bumi yakni di hulu meliputi ekporasi dan eksploitasi. Sementara di hilir pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan.
“Sehingga jelas antara PLN dan Pertamina itu mempunyai fungsi yang berbeda,” katanya.
Pemerintah juga akan membentuk holding PLTU yang sahamnya akan ditawarkan ke publik.
“Sampai sekarang pembangkit listrik tenaga uap belum ada PT-nya di bawah PLN. Tapi tadi di slide yang akan di-IPO-kan ini muncul nama PT-nya. Padahal sampai sekarang belum ada,” tambahnya.
Selanjutnya, dia menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 menyebut perseroan yang tidak dapat diprivatisasi, yakni (a) persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dikelola BUMN, (b) persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, (c) persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu dengan kegiatan masyarakat, dan (d) persero yang bergerak di sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
“Ketenagalistrikan ini masuk ke poin b dan poin c. Kenapa karena listrik itu sekarang hampir 90% itu dibutuhkan dari semua aspek kehidupan, ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan,” ujarnya.
Berikut poin-poin sikap Serikat Pekerja PLN Group:
1. Menolak program holdingisasi PLTP maupun holdingisasi PLTU bila PLN tidak menjadi holding company-nya, karena bertentangan dengan konstitusi.
2. Menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat melakukan privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PLN dan anak usahanya.
3. Menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan aset PLN melalui IPO.
4. Mendukung program transformasi organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk terbentuknya holdingisasi ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi holding company di bawah PLN.
5. Mendukung agar PLN menjadi leader sektor ketenagalistrikan energi baru terbarukan sesuai fungsi dibentuknya PLN dengan memberdayakan putra putri Bangsa Indonesia.
Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-5658371/serikat-pekerja-pln-tolak-rencana-ipo-lewat-holding