Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/operations.class.php on line 2854

Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/operations.class.php on line 2858

Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/output.class.php on line 3708
Jelang Peralihan Blok Rokan, Karmila Sari Minta Pemkab Rohil Benahi BUMD Supaya Tenaga Kerja Lokal Bisa Terserap – IAPMIGAS

Jelang Peralihan Blok Rokan, Karmila Sari Minta Pemkab Rohil Benahi BUMD Supaya Tenaga Kerja Lokal Bisa Terserap

Mau Tingkatkan Pembangkit EBT, Pemerintah dan PLN Harus Lebih Serius Kembangkan Smart Grid
July 29, 2021
RI Pertimbangkan Melanjutkan Ekspor Gas ke Singapura Setelah 2023
July 29, 2021

Jelang Peralihan Blok Rokan, Karmila Sari Minta Pemkab Rohil Benahi BUMD Supaya Tenaga Kerja Lokal Bisa Terserap

Jelang Peralihan Blok Rokan, Karmila Sari Minta Pemkab Rohil Benahi BUMD Supaya Tenaga Kerja Lokal Bisa Terserap

PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir segera mempersiapkan diri dalam mengoptimalkan Blok Rokan yang akan transisi pada 9 Agustus 2021 mendatang dari Chevron ke Pertamina.

Hal tersebut dia sampaikan pasca menerima kunjungan dari Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rohil tentang perubahan nama dan badan hukum PD Sarana pembangunan daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis (08/07/2021) lalu.

Kunjungan ini di hadiri oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Rohil Perwedissuito, Wakil Ketua Pansus Purnomo, sekretaris Pansus Syamsudin, serta anggota Pansus lainnya.

Adapun Pansus ini merupakan Pansus terkait perubahan status BUMD dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Dengan perubahan ini diharapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir bisa bekerja maksimal dalam pengelolaan Blok Rokan.

“Kondisi sekarang kan butuh investor, kalau sudah jadi PT kan bisa masuk investasi pihak ketiga, ketika modal sudah mencukupi, Rohil bisa berpartisipasi dalam bisnis penunjang Blok Rokan, tapi pengawasan juga harus ditingkatkan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini, Minggu (11/7/2021).

Diakuinya, kondisi BUMD Rohil saat ini kurang bagus, sehingga perlu dilakukan perbaikan yang expert, terutama di kalangan direksi. Pemkab harus betul-betul menempatkan orang profesional, minimal lebih dari 50 persen total direksi.

“Ketika bisnis ini memang dikelola secara profesional oleh orang-orang yang tersertifikasi, maka perjalanan bisnis akan maksimal dan tenaga kerja lokal memang betul-betul terserap sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” ujarnya.

Pemerintah pusat, lanjutnya, saat ini memang memprioritaskan BUMD, sehingga dia menyarankan supaya dibentuk anak perusahaan dari masing-masing BUMD, tujuannya agar jangkauan bisnis BUMD bisa semakin luas.

“Bagusnya memang dibentuk anak perusahaan, tapi itu tadi, kuncinya adalah perubahan struktur manajemen, silahkan diambil dari luar, tapi harus expert supaya ada percepatan perkembangan,” ulasnya.

Kepada Pansus, Karmila mendorong supaya mereka bisa menyelesaikan Perda dengan cepat. Yang paling utama sekali adalah meminta laporan audit keuangan BUMD, selanjutnya meminta bisnis plan, baru kemudian dilakukan analisa target deviden.

“Mudah-mudahan bila terbentuknya Perda nanti bisa meningkatkan penghasilan baru untuk Rohil serta bisa menghadirkan peluang baru dan semoga apa yang kami sampaikan memuaskan hasil juga memberikan manfaat bagi DPRD Kabupaten Rohil,” harapnya.

Lebih jauh, saran-saran terkait peluang bisnis penunjang Blok Rokan juga sudah disampaikan Karmila secara langsung kepada Bupati Rohil, Afrizal dan Wakil Bupati, Sulaiman dalam silaturahmi beberapa waktu lalu.

“Ini sudah kita sampaikan juga, termasuk juga soal koordinasi Participating Interesting (PI) 10 persen, Pemkab harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” tutupnya.


Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/iapm2572/public_html/wp-content/themes/DOT/includes/content-single.php on line 285
Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *