Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/operations.class.php on line 2854

Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/operations.class.php on line 2858

Warning: "continue" targeting switch is equivalent to "break". Did you mean to use "continue 2"? in /home/iapm2572/public_html/wp-content/plugins/revslider/includes/output.class.php on line 3708
Waspada! Penurunan Harga Gas Industri Bisa Ganggu Bisnis Migas – IAPMIGAS

Waspada! Penurunan Harga Gas Industri Bisa Ganggu Bisnis Migas

Chevron Masih Matangkan Transisi Blok Rokan
March 13, 2020
Pasokan Gas Dari Blok A Terhenti, Konsumen Dilayani Dengan LNG
March 13, 2020

Waspada! Penurunan Harga Gas Industri Bisa Ganggu Bisnis Migas

Jakarta

Pemerintah tengah mengupayakan agar agar harga gas industri bisa ditekan hingga US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Ditargetkan, harga itu bisa berlaku pada 1 April 2020 mendatang. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan harga gas industri ke level US$ 6 per MMBTU yang tertuang dalam Perpres 40/2016.

Tujuannya, agar sektor industri tertentu tersebut, yang kinerja dan kontribusinya terus menurun terhadap perekonomian nasional, dapat berdaya saing dan tumbuh lebih kuat.

Namun pemerintah harus memperhatikan kelangsungan industri di sektor migas. Kebijakan ini jangan sampai mematikan pengembangan pemanfaatan energi gas bumi dan mengurangi daya tarik investasi, baik di sektor hulu maupun hilir migas. 

Ini penting mengingat pembangunan infrastruktur hilir gas bumi dan eksplorasi lapangan baru migas memiliki posisi yang sangat strategis untuk mewujudkan kemandirian energi nasional. 

“Tidak akan sehat jika tujuh sektor industrinya tumbuh tapi badan usaha pengelola migas menjadi terkendala sustainability usahanya sehingga energi hanya dinikmati segelintir pihak karena infrastruktur tidak terbangun optimal dan merata menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Termasuk dengan investasi hulu yang terganggu karena harga migas tidak masuk keekonomian bisnis. Itu malah berbahaya,” jelas Anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga dalam keterangannya, Senin (2/3/2020).

Lebih jauh Lamhot menjelaskan, ketergantungan Indonesia dari energi impor harus disikapi dengan kebijakan strategis. Dengan cadangan gas bumi yang jauh lebih besar daripada minyak bumi, sudah seharusnya Indonesia memprioritaskan pembangunan infrastruktur gas.

Apalagi sampai hari ini di industri hilir gas, jaringan infrastruktur gas belum tersambung secara merata di banyak wilayah di Indonesia.Ia kemudian mencontohkan jaringan pipa di Sumatera, Jawa Bagian Tengah dan beberapa lokasi di Kalimantan serta Sulawesi yang belum tersambung gas.

Menurutnya, dengan iklim investasi di hulu yang menarik dan ada jaminan pengembalian investasi di hilir gas bumi akan memberikan kepastian pengembangan infrastruktur gas, maka diharapkan akan semakin banyak pelaku industri di berbagai wilayah yang dapat menikmati gas bumi.

“Jangan sampai gas bumi hanya dinikmati pelaku industri tertentu saja di daerah tertentu. Apalagi beberapa sektor industri strategis sebenarnya sudah menikmati harga gas US$ 6 sesuai Perpres 40 tahun 2016 itu. Jangan juga kebijakan pemerintah justru merugikan dan mematikan BUMN. Harga gas US$ 6/MMBTU sebaiknya lebih diutamakan ke industri atau BUMN yang menggunakan gas sebagai bahan baku (raw material) seperti industri pupuk dan BUMN yang sedang tak sehat seperti Krakatau Steel,” ujar Lamhot saat kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Medan, 28/2/2020

Kholid Syeirazi dari Center For Energy Policy mengatakan, Perpres 40 tahun 2016 pasal 3 ayat 1 menyatakan dalam hal harga gas bumi sebagaimana dimaksud dam pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$ 6/ MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas tertentu.

Artinya sesuai beleid itu bahwa harga gas US$ 6 per mmbtu berlaku untuk harga dari sektor hulu bukan di titik konsumen. Dan hal itu sesungguhnya juga telah berjalan. Dimana saat ini agregat gas hulu di Indonesia di sekitar US$ 5,4 – 5,8 per mmbtu. Inilah yang membuat beberapa sektor industri seperti baja, petrokimia dan pupuk sudah menikmati harga sesuai Perpres tersebut.

“Jadi sudah tepat eksekusi perpres 40/2016 di tahun 2016 sampai sekarang. Sesuai amanat perpres agregat hulunya sudah dibawah US$ 6 per MMBTU,” kata Kholid.

Menurut Kholid tidak fair jika pelaku industri yang tidak menjadikan gas bumi sebagai bahan baku diatas 50%, mendapatkan subsidi harga gas oleh pemerintah, seperti 3 industri yang telah menikmati harga gas sesuai perpres 40 tahun 2016. Karena sektor industri yang menerima subsidi tidak menjamin dapat memberikan kontribusi lebih besar ke perekonomian Indonesia.

“Jangan membeda-bedakan industri dengan pemberian subsidi harga gas. Kebijakan ini justru akan merusak daya saing industri kita,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan bahwa di sejumlah negara tetangga harga gas di titik konsumen yang dinikmati oleh sektor industri lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu. Contohnya di Malaysia yang selama ini diinformasikan bahwa menikmati harga dibawah US$ 6/mmbtu ternyata industri disana harus membayar harga gas diangka US$ 8,08 per mmbtu. Sementara di Thailand, Vietnam harganya juga dikisaran US$ 7 – US$ 10 per mmbtu.

“Pemerintah sudah benar dengan membatasi harga US$ 6 itu untuk titik serah di hulu. Jika harga itu dipaksakan untuk titik konsumen, sektor hilir migas kita yang akan hancur dan akhirnya pengembangan infrastruktur gas akan mandeg. Pemerintah perlu menimbang hal ini dengan lebih bijak dengan visi pengelolaan energi dalam jangka panjang.” tandasnya.

Kholid menuturkan, pemerintah harus belajar dari pengalaman ketika subsidi bahan bakar minyak untuk industri dilakukan sebelum tahun 2005. Dengan berkurangnya kemampuan negara untuk menanggung beban subsidi karena defisit neraca yang besar, pada akhirnya kebijakan tersebut di cabut. Pada era itu pengembangan infrastruktur gas tidak masif karena dari segi harga di titik konsumen tidak kompetitif dengan harga bahan bakar minyak.

Saat ini ketika defisit neraca APBN mencapai Rp 370 triliun dan posisi harga jual gas bumi rata-rata dilokasi pelanggan sekitar US$ 9/mmbtu, dimana harga HSD Industri dikisaran US$ 27/MMBTU, maka sebenarnya Perpres 40/2016 yang mengatur harga gas di well head US$ 6/mmbtu sudah tepat tanpa harus menggesernya untuk menjadi harga yang berlaku di titik konsumen.

 

Sumber: https://finance.detik.com/energi/4924766/waspada-penurunan-harga-gas-industri-bisa-ganggu-bisnis-migas


Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/iapm2572/public_html/wp-content/themes/DOT/includes/content-single.php on line 285
Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *